Cara "UNREG" Kartu SIM Agar Bisa Daftar Lebih Dari Tiga Kali
Onmaibana.com - Cara Unreg Kartu SIM- Proses pendaftaran SIM Card pada handphone atau Smartphone semakin diperketat semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan dimana pada setiap daftar atau registrasi SIM Card harus menggunakan NIK, dan untuk satu NIK maksimal hanya 3 nomor SIM Card yang bisa didaftarkan. Hal tersebut membuat banyak orang yang khawatir karena mereka berpikir tidak bisa lagi menggunakan SIM Card yang hanya sekali pakai dan buang. Misalkan seperti SIM Card yang hanya untuk paket data internet.
Karena memang kartu perdana dengan paket data internet didalamnya lebih murah jika kita bandingkan dengan membeli pulsa paket data internet. Namun sebenarnya anda tidak perlu khawatir karena didalam setiap registrasi kartu perdana, kita bisa memblokirnya apabila kita tidak memakainya lagi atau ingin membeli SIM Card baru lagi. Terus bagaimana caranya…..???
Memblokir kartu yang tidak dipakai lagi bisa kita lakukan agar NIK kita tetap bisa di pakai pada saat memakai kartu baru lagi, yaitu dengan cara “UNREG”. Berikut ini cara Unreg kartu SIM yang sudah diregistrasi.
CARA UNREG KARTU SIM
1. Telkomsel
Anda bisa melakukan proses unreg pada kartu Telkomsel bisa dengan cara ketik sms dengan format seperti ini : UNREG#NoNIK kemudian kirim ke 4444.
Atau anda bisa juga melakukan UNREG dengan menggunakan panggilan ke nomor *4444# kemudian panggil selanjutnya Pilih nomor 3, Kemudian masukan nomor NIK dan tekan OK.
2. Tri
Anda bisa melakukan proses UNREG pada Kartu Tri, dengan cara mengunjungi halaman registrasi resmi Tri disini registrasi.tri.co.id kemudian pilih pada menu UNREG. Selanjutnya Ikuti langkah berikutnya dengan mengisikan data seperti NIK dan nomor KK. Kemudian anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui sms untuk yang kemudian anda masukan dalam form website tersebut.
3. Axis/XL
Anda bisa melakukan proses UNREG pada nomor XL maupun Axis dengan cara panggil ke nomor *123*4444#. Atau anda juga Bisa lakukan melalui sms dengan cara ketik UNREG#NoHP# kemudian kirim ke 4444.
4. Indosat Ooredoo
Anda bisa melakukan proses UNREG dengan cara ketik SMS dengan format UNPAIR#NoPonsel kemudian kirim ke 4444
Nah itulah beberapa cara melakukan proses UNREG untuk beberapa jenis SIM Card yang ada di Indoneisa. Selanjutnya pada artikel ini kita juga akan membahas bagaimana cara Registrasi Kartu Perdana. Berikut ini cara registrasi beberapa jenis kartu di Indonesia.
Cara Melakukan Registrasi Pelanggan Baru atau Pembelian Kartu Perdana
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Cara Melakukan Registrasi Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Hal ini berlaku bagi anda pelanggan yang sudah lama memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. Anda juga perlu registrasi ulang yang dikirimkan ke 4444 dengan format sebagai berikut :
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah anda melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format diatas, selanjutnya anda akan mendapatkan balasan pemberitahuan proses registrasi anda sukses atau tidak.
Ada beberapa penyebab proses registrasi Kartu SIM gagal seperti nomor NIK atau KK salah ketik atau bisa juga anda membuat NIK dan Nomor KK Palsu.
Karena pada saat melakukan registrasi harus menggunakan NIK dan Nomor KK asli dan secara otomatis para operator kartu SIM di Indonesia akan mencocokkan data yang anda kirim ke Pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga :
Ada beberapa penyebab proses registrasi Kartu SIM gagal seperti nomor NIK atau KK salah ketik atau bisa juga anda membuat NIK dan Nomor KK Palsu.
Karena pada saat melakukan registrasi harus menggunakan NIK dan Nomor KK asli dan secara otomatis para operator kartu SIM di Indonesia akan mencocokkan data yang anda kirim ke Pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga :
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat dan bisa membantu bagi anda yang sering – sering gonta – ganti kartu SIM, Dan kalau menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan di share kemedia sosial teman – teman agar artikel ini lebih banyak lagi memberikan manfaat.
Posting Komentar untuk "Cara "UNREG" Kartu SIM Agar Bisa Daftar Lebih Dari Tiga Kali"
Jika ada pertanyaan seputar blog dan artikel ini silahkan berikan komentar yang baik dan sesuai dengan isi artikelnya.