Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Dengan Mudah dan Cepat
Onmaibana.com – Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan – Pada setiap awal tahun atau tepatnya pada bulan maret merupakan bulan pelaporan pembayaran pajak tahunan, jadi bulan maret ini merupakan bulan yang paling sibuk bagi orang – orang yang ingin melaporkan pembayaran pajak tahunannya.
Akan tetapi sekarang dalam melaporkan pembayaran pajak tahunan ini, kita tidak perlu lagi harus mengantarkan formulir filing pajak langsung ke kantor pajak. Karena sejak tahun 2012 pemerintah telah menyediakan fasilitas E-Filing untuk pelaporan SPT, dengan begitu setiap orang bisa mengerjakan dan mengirimkan pelaporan pajaknya secara online.
Dengan adanya fasilitas ini, kita bisa melaporkan jenis pajak apa saja. Fasilitas pelaporan pajak online ini juga bisa kita gunakan untuk pelaporan pajak perorangan maupun badan usaha. Sebagai informasi tambahan untuk tahun ini waktu pelaporan pajak tahunan resmi di perpanjang hingga akhir bulan april.
Mungkin masih banyak yang bertanya – tanya atau belum tahu apa itu Efiling silahkan simak dan dibaca dibawah ini :
E-Filing adalah merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online. System ini sudah berjalan sejak tahun 2012 secara gratis khusus untuk pelaporan SPT PPh orang pribadi 1770S dan 1770SS yang dilakukan pelaporannya setiap bulan maret hingga akhir bulan maret atau mungkin bisa juga diperpanjang hingga bulan april. E-Filing ini bisa langsung kita akses melalui situs http://www.pajak.go.id/ atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Dalam pelaporan pajak tahunan ini ada yang namanya Surat Pemberitahuan (SPT) dan untuk wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yaitu SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Dalam ketiga jenis SPT tersebut akan mempunyai fungsi dan pelaporan yang berbeda – beda.
1.SPT 1770
SPT 1770 memiliki format yang paling kompleks karena terdiri dari empat lembar, yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-I, 1770-II, 1770-III, dan 1770-IV. SPT ini digunakan bagi orang – orang yang mempunyai kriteria berikut:
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
2. SPT 1770S
SPT jenis ini memiliki 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran SPT yaitu SPT 1770 S-I dan 1770 S-II. SPT ini digunakan bagi orang – orang yang mempunyai kriteria berikut:
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- mememiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
3. SPT 1770SS
Ini adalah format SPT yang paling sederhana dan hanya sebanyak satu lembar. SPT ini hanya memuat informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian. SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Itulah sedikit penjelasan tentang Surat Pemberitahuan (SPT), selanjutnya kita simak cara mendapatkan kode Efin dan juga cara pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan E-Filing.
Cara Pelaporan SPT Tahunan Dengan E-Filing
Ketika kita ingin melakukan pelaporam SPT Tahunan kita harus memiliki persyaratan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT tahunan menggunanakan E-Filing atau secara online. Berikut ini merupakan beberapa persyaratan untuk bisa melakukan pelaporan SPT tahunan.
- Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Sudah terdaftar di OlinePajak
Cara Mendapatkan Kode EFIN
Agar kita bisa melakukan pengisian E-Filing, kita harus mempunyai kode EFIN terlebih dahulu. Dan bagi anda yang sudah memiliki Kode EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu lagi meminta EFIN baru.
Yang dimaksud dengan sertifikat elektronik adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak. Sertifikat elektronik diberikan pihak Dirjen Pajak pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentikasi pengguna layanan pajak, baik berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh Dirjen Pajak maupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.
Bagi Anda yang belum mempunyai Kode Efin ada dua cara untuk mendapatkannya :
Cara pertama : kita harus mengajukan permintaan EFIN ke tempat pelayanan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Anda harus unduh dulu formulir permohonan aktivasi EFIN di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin atau biasanya ada disediakan di tempat pelayanan pajak
- Selanjutnya pastikan Anda memiliki persyaratan lengkap yaitu;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk warga negara Indonesia,
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
Cara Kedua : cara ini bisa terbilang lebih mudah dan lebih cepat sih menurut saya, kita cukup mengirimkan email ke kpp.118@pajak.go.id yaitu
- NPWP
- NIK
- NO HP
- Silahkan isi data tersebut diatas dan kirimkan melalau email ke email kpp.118@pajak.go.id dan biasanya langsung direspon dan dibalas ke email yang kita kirimkan diatas. Dengan balasan berupa kode Efin kita seperti terlihat pada gambar berikut ini :
Setelah kita mempunyai Kode Efin selanjutnya kita akan membuat akun E- Filing agar kita bisa login ke situs pelaporan SPT Tahunan, berikut ini adalah cara membuat akun E-Filing :
Cara Membuat Akun E-Filing di DJP Online
- Langkah pertama kita ke menuju link https://djponline.pajak.go.id/account/login kemudian pilih menu “Belum Registragi”
- Kemudian akan muncul tampilan seperti berikut ini :
- Silahkan masukkan Nomor NPWP anda kemudian masukkan Kode Efin dan jangan lupa masukkan juga Kode Keamanannya. Kemudian pilih Submit, akan muncul tampilan seperti berikut ini :
- Silahkan buat Password akun anda kemudian masukkan kembali di kolom Konfirmasi Password dan jangan lupa masukkan Kode Keamanan kemudian pilih Submit.
- Setelah password akun telah kita buat selanjutnya kita Aktifkan terlebih dahulu akun kita dengan cara cek Email masuk akan ada balasan email seperti tampilan berikut ini :
Baca Juga :
- Cara Membuat Link Download Otomatis di Blog Dengan Menggunakan Google Drive
- 8 Ciri – Ciri Orang Penjilat | Yang Bisa Mengalahkan Orang Hebat dan Pintar
- 8 Tips Interview Kerja Agar Sukses Menjawab Pertanyaan HRD
Setelah berhasil mengaktifkan akun dan sudah kita buat passwordnya, selanjutnya kita akan melakukan proses pelaporan pembayaran Pajak atau SPT tahunan.
Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan
- Langkah pertama Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login Kemudian masukkan nomor NPWP dan password Anda.
- Kita akan masuk ke halaman dashboard Pelaporan DJP Online.
- Selanjutnya pilih menu Lapor dan pilih E-Filing akan diarahkan ke menu Daftar SPT, kemudian pilih Buat SPT,
- Akan muncul beberapa pertanyaan dan silahkan anda jawab karena hal tersebut bertujuan untuk menentukan jenis formulir SPT Anda (1770, 1770-S, atau 1770-SS).
- Kemudian pilih jenis formulir yang keluar dan Anda bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau pertanyaan panduan.
- Selanjutnya isi semua halaman sampai dengan halaman terakhir. Pada halaman terakhir jangan lupa untuk mencentak tanda persetujuan kemudian pilih berikutnya akan muncul halaman seperti berikut ini :
- Kemudian klik selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut ini :
- Kemudian klik “disini” untuk meminta Kode Vrifikasi. Kalau kita sudah klik Kode verifikasi akan dikirimkan ke email. Selanjutnya cek email dan masukkan kode Verifikasinya di kolom kode verifkasi.
Kemudian pilih “Kirim SPT”. Sampai disini SPT Tahunan anda sudah berhasil dibuat kemudian silahkan cek balasan email anda akan muncul hasil dari pelaporan SPT tahunan anda, akan terlihat seperti gambar berikut ini :
Nah itulah cara pelaporan SPT tahunan mulai dari persyaatan, cara mendaptkan kode Efin, cara membuat akun dan password dan juga cara pelaporannya. Bagaimana mudahkan caranya..? cepat dan tepat, kita bisa mengerjakannya kapan dan dimana saja. Semoga bermanfaat dan bisa membantu bagi anda yang masih bingung bagaimana caranya dalam melaporkan SPT tahunan.
Posting Komentar untuk "Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Dengan Mudah dan Cepat"
Jika ada pertanyaan seputar blog dan artikel ini silahkan berikan komentar yang baik dan sesuai dengan isi artikelnya.