Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Dari Dinas Sosial Untuk Usaha UMKM
Jumlah UMKM di Indonesia saat ini kurang lebih 64,2 juta, sehingga tidak heran peran UMKM untuk perekonomian di Indonesia sangatlah penting. Untuk itu pemerintah juga ikut berperan aktif dalam mengembangkan usaha UMKM dengan memberikan bantuan modal usaha melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota.
Jadi jika kamu berminat untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, kamu perlu mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial tersebut dan apa saja persyaratannya.
Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan untuk mendapatpatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial.
- Warga negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Selain itu, bila ada pelaku UMKM yang sebelumnya sudah menerima bantuan UMKM usaha mikro atau BPUM pada tahun sebelumnya, mereka masih bisa mendapatkan bantuan usaha mikro di tahun selanjutnya.
Kemudian, jika kamu bertanya kemana usulan bantuan modal usaha ini kami usulkan. Badan yang mempunyai wewenang untuk mengusulkan bantuan modal usaha ini adalah Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota.
Nah, buat kamu yang ingin mengusulkan bantuan modal usaha dari dinas sosial ini, kamu harus melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data – data berikut ini :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika nantinya kamu terpilih dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan modal usaha, bantua modal usaha tersebut akan disalurkan oleh :
- Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- PT. Pos Indonesia yang sudah ditentukan oleh pemerintah
Perlu kamu ketahui bahwa penerima dana bantuan UMKM ini tidak ada dipungut biaya apaun alias gratis. Jika kamu sudah mengajukan usulan untuk mendapatkan bantuan, selanjutnya kamu tinggal menunggu informasi dari pihak penyalur bantuan. Karena merekan akan memberikan informasi kepada siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Kalau ternyata kamu terpilih sebagai penerima bantuan modal usaha tersebut, sementara kamu belum memiliki akun rekening di salah satu bank penyalur. Kamu tidak perlu khawatir karena nanti ketika ingin melakukan penciran dana bantuan tersebut akan dibuatkan rekening.
Baca Juga :
- Contoh Proposal Permohonan Bantuan Modal Usaha Menjahit
- Contoh Proposal Permohonan Bantuan Modal Usaha Perorangan
- Contoh Proposal Permohonan Bantuan Modal Usaha ke Baznas
Cara Mengecek Usaha UMKM Apakah Mendapatkan Bantuan Modal Usaha
Kamu bisa mengecek usaha UMKM yang kamu jalankan apakah usaha tersebut mendapatkan modal usaha tambahan yaitu dengan mengikuti beberapa cara berikut ini :
- Buka situs eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik “PROSES INQUIRY”
- Tunggu pemberitahuannya apakah usaha Anda termasuk salah penerima bantuan UMKM usaha mikro atau tidak.
Nah itulah sedikit penjelasan seputar bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, semoga bermanfaat dan bisa membantu buat teman – teman pelaku usaha UMKM dan semoga berhasil mendapatkan bantuan tersebut agar bisa terus berjalan usahanya dan terus berkembang serta semakin sukses dan jaya.
Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Dari Dinas Sosial Untuk Usaha UMKM"
Jika ada pertanyaan seputar blog dan artikel ini silahkan berikan komentar yang baik dan sesuai dengan isi artikelnya.